PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
- Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Permen No. 22 dan 23 mulai tahun ajaran 2006/2007
- Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Permen No. 22 dan 23 paling lambat tahun ajaran 2009/2010
- Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Permen No. 22 dan 23 untuk semua tingkatan kelas mulai tahun ajaran 2006/2007
- Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004 melaksanakan Permen No. 22 dan 23 secara bertahap seperti tabel dibawah ini
Jadwal Pelaksanaan Kurikulum
- Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan Permen No. 22 dan 23 untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di provinsi masing-masing.
- Bupati/walikota dapat mengatur jadwal pelaksanaan Permen No. 22 dan 23 untuk satuan pendidikan dasar disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di kabupaten/Kota.
- Menteri Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan standar isi dan SKL satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK yang tidak sesuai dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan.
Ditjen Manajemen Pendidikan
• Dasar dan MenengahMenggandakan Permendiknas No. 22 dan 23 serta mendistribusikan secara nasional
• Melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dapat mendukung pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar