Rabu, 02 April 2008

STANDAR KEPENDIDIKAN

Standar Pengelolaan

Menyusun program pemberdayaan/kemitraan guru dari satuan pendidikan formal lain atau lembaga non formal untuk pelaksanaan program rintisan PBKL

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

* Melakukan analisis kualifikasi pendidik dan

tenaga kependidikan untuk mendukung PBKL

* Adanya pendidik yang memiliki kualifikasi

keahlian dan kompetensi sesuai dengan PBKL

yang diselenggarakan

* Adanya tenaga ahli dari satuan pendidikan

formal lain atau lembaga pendidikan non formal

di lingkungan setempat, yang dapat membantu

pelaksanaan PBKL di sekolah

Adanya program peningkatan kualifikasi dan spesialisasi/kompetensi pendidik sesuai dengan jenis program PBKL yang diselenggarakan,

Peningkatan kemampuan guru dalam pengkajian substansi keunggulan lokal menjadi SK, KD dan materi pembelajaran pada mata pelajaran yang relevan

Standar Penilaian

Penilaian disesuaikan dengan karakteristik pembelajaran PBKL, apabila:

terintegrasi dalam mata pelajaran, penilaiannya menyatu dengan SK dan KD mata pelajaran terkait.

menjadi mata pelajaran keterampilan atau menjadi muatan lokal, penilaiannya dilakukan secara mandiri sesuai dengan jenis program yang diselenggarakan.

Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan:

· KTSP mengakomodasi PBKL;

· Program PBKL disusun melalui analisis potensi

daerah (SDA, SDM, geografis, budaya,

historis), penelusuran bakat dan minat

peserta didik, penjajagan kemitraan, dan

kesiapan sekolah;

Pengembangan silabus memperhatikan SK/KD

yang telah mengintegrasikan materi

keunggulan lokal pada mata pelajaran yang

relevan.

PERMENDIKNAS NO. 22.23 DAN 24

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Jadwal Pelaksanaan Kurikulum

  • Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Permen No. 22 dan 23 mulai tahun ajaran 2006/2007
  • Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Permen No. 22 dan 23 paling lambat tahun ajaran 2009/2010
  • Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Permen No. 22 dan 23 untuk semua tingkatan kelas mulai tahun ajaran 2006/2007
  • Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004 melaksanakan Permen No. 22 dan 23 secara bertahap seperti tabel dibawah ini

Jadwal Pelaksanaan Kurikulum

  • Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan Permen No. 22 dan 23 untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di provinsi masing-masing.

  • Bupati/walikota dapat mengatur jadwal pelaksanaan Permen No. 22 dan 23 untuk satuan pendidikan dasar disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di kabupaten/Kota.

  • Menteri Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan standar isi dan SKL satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK yang tidak sesuai dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan.

Ditjen Manajemen Pendidikan

Dasar dan MenengahMenggandakan Permendiknas No. 22 dan 23 serta mendistribusikan secara nasional

Melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dapat mendukung pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23