Standar Pengelolaan
Menyusun program pemberdayaan/kemitraan guru dari satuan pendidikan formal lain atau lembaga non formal untuk pelaksanaan program rintisan PBKL
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
* Melakukan analisis kualifikasi pendidik dan
tenaga kependidikan untuk mendukung PBKL
* Adanya pendidik yang memiliki kualifikasi
keahlian dan kompetensi sesuai dengan PBKL
yang diselenggarakan
* Adanya tenaga ahli dari satuan pendidikan
formal lain atau lembaga pendidikan non formal
di lingkungan setempat, yang dapat membantu
pelaksanaan PBKL di sekolah
• Adanya program peningkatan kualifikasi dan spesialisasi/kompetensi pendidik sesuai dengan jenis program PBKL yang diselenggarakan,
• Peningkatan kemampuan guru dalam pengkajian substansi keunggulan lokal menjadi SK, KD dan materi pembelajaran pada mata pelajaran yang relevan
Standar Penilaian
Penilaian disesuaikan dengan karakteristik pembelajaran PBKL, apabila:
• terintegrasi dalam mata pelajaran, penilaiannya menyatu dengan SK dan KD mata pelajaran terkait.
• menjadi mata pelajaran keterampilan atau menjadi muatan lokal, penilaiannya dilakukan secara mandiri sesuai dengan jenis program yang diselenggarakan.
•
Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan:
· KTSP mengakomodasi PBKL;
· Program PBKL disusun melalui analisis potensi
daerah (SDA, SDM, geografis, budaya,
historis), penelusuran bakat dan minat
peserta didik, penjajagan kemitraan, dan
kesiapan sekolah;
• Pengembangan silabus memperhatikan SK/KD
yang telah mengintegrasikan materi
keunggulan lokal pada mata pelajaran yang
relevan.